SuaraKaltim.id - Beberapa masyarakat menganggap negatif adanya bensin yang dijual secara eceran atau Pertamini. Sebab, harga jual BBM di Pertamini lebih tinggi dari harga yang ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Satu liter saja bisa lebih mahal dua ribu rupiah ketimbang membeli di SPBU. Namun beberapa warga menilai keberadaan Pertamini di pinggir jalan menjadi cara 'darurat' ketika kehabisan BBM di tengah jalan. Khususnya jalan yang lokasinya jauh dari SPBU.
Pengakuan ini diungkapkan oleh Riza, salah satu warga Sempaja, Selasa (12/12/2023). Tak hanya itu, bahkan ia lebih memilih mengisi bahan bakar di Pertamini lantaran harus mengantre di SPBU. Meski dari segi harga lebih melonjak tinggi, namun ia masih memakluminya.
"Saya sudah lama menjadi pelanggan pom mini, selama ini merasa aman saja," katanya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Baca Juga:Potensi Karhutla, BMKG Deteksi 51 Titik Panas di Kaltim
Prida, salah satu warga Tenggarong juga berkata demikian. Menurutnya, keberadaan Pertamini tidak membuatnya buru-buru untuk pergi berkuliah di Samarinda.
"Kalau lagi buru-buru, saya pasti larinya ke pom mini. Bahkan saya pernah isi bensin sekitar jam 1 malam ke atas di Samarinda," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan pengetapan BBM di Kota Samarinda masih sering terjadi. Kegiatan itu diduga menjadi penyebab utama antrean hingga kelangkaan BBM di Kota Tepian.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, aksi seorang yang diduga merupakan pengetap BBM ilegal yang terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Samarinda, Jalan Kadrie Oening Kecamatan Samarinda Ulu. Aksi tersebut diposting dan menjadi perbincangan di media sosial.
Modus terbaru diduga pelaku pengetap menggunakan seragam ojek online (ojol). Tujuannya untuk menyamar kegiatan pengetap di SPBU.
Baca Juga:Komisi IV DPRD Kaltim Sarankan Skripsi Diganti Jurnal Ilmiah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu telah merespons. Dia bahkan telah melaporkan hal tersebut ke Pertamina.
Manalu mengatakan bahwa para pelaku pengetap dipastikan akan terkena sanksi. Terlebih jika masih bersikeras untuk melakukan perbuatan yang sudah jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) Tahun 2001 ini.
"Kita langsung sampaikan kepada Pertamina untuk di blokir di My Pertamina. Mungkin tidak akan dilayani lagi," ungkap Manalu.
Manalu menjelaskan, hal ini juga selaras dengan regulasi yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota sebelumnya 630/0807/100.05 yang terbit April 2022 lalu, juga SE Nomor 500.11.1/893/100.05 yang dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan.
Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi ruang gerak para oknum pengetap dan menuntaskan persoalan kelangkaan BBM hingga ke akarnya.
Dia juga menekankan agar masyarakat khususnya Kota Samarinda tak segan melaporkan dan mendokumentasikan para oknum pengetap BBM di lingkungan SPBU Samarinda.
"Apabila ada yang mengisi jerigen langsung di dokumentasi. Kita langsung sampaikan kepada Pertamina untuk diblokir," pungkas Manalu.