SuaraKaltim.id - Akibat perbuatan mesum dua mahasiswa inisial TKA dan IAT, mereka didenda secara adat dengan membayar 20 sak semen.
“Keduanya didenda dan dikeluarkan dari masjid. Sudah disidang etik di Unand dihadirkan orang tuanya, perwakilan warga, jadi sudah disepakati. Unand sidang etik tak tahu hasilnya,” pungkas Ketua Masjid Al-Ihsan, Dodi Febrizal.
Sebelumnya, sepasang mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, terpergok berbuat mesum di dalam masjid di Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang. Pasangan di luar nikah inisial TKA dari Fakultas Hukum dan IAT dari Fakultas Ilmu Budaya itu dipergoki warga pada Sabtu (9/12/2023)
Foto pasangan mesum itu kemudian viral di media sosial. Keduanya mengaku sudah 3 kali berbuat tidak senonoh di dalam masjid tersebut. TKA diketahui adalah seorang garin (penjaga) masjid. Simak penjelasan tentang sosok TKA, pemuda yang kepergok mesum di masjid berikut ini.
Baca Juga:Daftar Peninggalan Kerajaan Banjar, Ada Kitab hingga Masjid
TKA (19) merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, sedangkan IAT (18) adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas. Keduanya berasal Sumatera Utara.
TKA rupanya baru 3 minggu menjadi garin masjid. Dia dikenal sangat agamis. Selain itu TKA juga penghafal Al-Quran dan memang sering menjadi imam salat di Masjid Al Ihsan yang terletak tak jauh dari kampus Universitas Andalas, Padang.
“Benar dia (TKA) garin di masjid. Sangat disayangkan sekali, dia baru jadi garin di sini sekitar 3 minggu lalu,” kata Ketua Masjid Al-Ihsan, Dodi Febrizal pada Senin (11/12/2023).
Tertangkap Basah Mesum di Masjid
Menurut Dodi, kedua mahasiswa itu kedapatan berduaan ketika waktu masuk salat magrib. TKA yang merupakan garin di masjid dijadwalkan piket untuk jadi imam salat.
Baca Juga:Panduan 4 Langkah Cek IPK Mahasiswa, Begini Caranya
“Garin di masjid ini ada 2, gantian jadi imam, ada jadwal piket. Sebenarnya jadwalnya dia (TKA) yang jadi imam, lalu tidak naik (ke atas masjid), teman garin lain mencari,” kata Dodi pada Senin (11/12/2023).
- 1
- 2