SuaraKaltim.id - Ammar Zoni terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba ketiga kalinya. Ia terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar mengaku kembali menggunakan narkotika sejak bebas pada Oktober 2023 lalu.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," jelas Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Jakarta Barat kepada media di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12).
Sementara alasan Ammar menggunakan narkoba karena terkait masalah rumah tangga dengan Irish Bella.
Baca Juga:Bungkam Soal Ammar Narkoba Lagi, Irish Bella Curhat Tentang Keikhlasan di Medsos
"Motifnya ketika mengkonsumsi narkotika adalah untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga," ungkap Kapolres Jakarta Barat itu.
Setelah ditangkap Ammar tidak hanya dijatuhi hukuman pidana tetap akan diusahakan untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Jadi selain pidana, akan dilakukan upaya merehabilitasi dengan meminta rekomendasi dan juga asessmen selama menjalani proses hukuman," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2023.
Ia ditangkap lalu apartemennya kawasan di Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga:Ada Kaitan ke Irish Bella, Mantan Pengacara Ungkap Alasan Ammar Zoni Kembali Gunakan Narkotika
Ini ketiga kalinya Ammar ditangkap karena narkoba. Ia baru saja bebas dari rehabilitasi pada Oktober 2023 lalu.