Pemasangan Spanduk Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Melanggar Aturan

Bawaslu Kaltim akan melakukan penertiban terhadap spanduk caleg yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

Denada S Putri
Minggu, 17 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pemasangan Spanduk Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Melanggar Aturan
Salah satu spanduk caleg yang terpasang di pohon, Jalan Gelatik Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) akan melakukan penertiban terhadap spanduk calon legislatif (Caleg) yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

Bawaslu Kaltim menilai, selain merusak estetika kota, pemasangan spanduk di pohon dan tiang listrik merupakan tempat yang tidak sesuai aturan.

Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang Bahan Kampanye, yakni Alat Peraga Kampanye (Algaka) sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam penertiban algaka yang tidak sesuai aturan penempatannya," tutur Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Hibahkan Anggaran, KPU Rp 63 Miliar, Bawaslu Rp 17 Miliar

Ia menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) juga memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi kewenangan Bawaslu. Menurutnya, paling tidak, partai politik (Parpol) ataupun caleg bisa mengikuti aturan pemasangan algaka sesuai dengan PKPU yang ada.

Ia menambahkan, peserta pemilu sudah boleh melakukan pemasangan algaka sejak ditetapkannya masa kampanye pada 28 Oktober hingga 10 Februari 2024. Untuk sanksi, Hari mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh parpol, untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Parpol diharapkan mampu memahami apa saja aturan yang ada dalam PKPU. Sehingga, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggan baik itu tentang pemasangan algaka, dan lain sebagainya," tutupnya.

Baca Juga:Kampanye di Balikpapan, Ganjar Pranowo Diawasi Bawaslu: Kami Menurunkan Seluruh Anggota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak