SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Senin (18/12/2023) kemarin.
"Untuk supervisi terhadap perkara tentunya hal itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan," ungkap Nawawi, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Ia mencontohkan, perkara itu sudah berjalan terlalu lama namun tidak kunjung selesai atau disinyalir ada permainan di dalamnya.
Baca Juga:Balikpapan Geser Jayapura dari 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Termahal
"Harus memenuhi standar itu baru kita bisa melakukan supervisi," tegas Nawawi.
Di Kaltim sendiri diakuinya belum ada perkara yang diambil alih oleh KPK. Baru beberapa daerah, seperti di Sulawesi yang karena terlalu lama penanganannya, sehingga kesannya tidak jelas muaranya.
Namun, ia berani memastikan, jika kasus sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka itu akan diambil alih oleh KPK. Salah satu kasus yang dilaporkan namun belum ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada 2015 lalu.
Kabarnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Akan tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu. Setelahnya akan ditelisik oleh Korsub Supervisi Wilayah IV," kata Nawawi.
Baca Juga:Pemasangan Spanduk Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Melanggar Aturan
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan, pihaknya akan menelusuri sejauh mana kasus yang sudah dilaporkan kepada KPK, namun masih berjalan. Ia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
- 1
- 2