Bawaslu Kaltim Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye

Untuk memastikan pelaksanaan kampanye pemilihan umum terlaksana dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bawaslu se-Kaltim telah melakukan upaya pencegahan.

Denada S Putri
Rabu, 20 Desember 2023 | 19:40 WIB
Bawaslu Kaltim Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) tengah mengawasi 472 kegiatan kampanye partai politik (Parpol), di pekan ketiga masa kampanye.

Bawaslu beserta tim pengawas pemilu se-Kaltim mengawasi jalannya kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye dalam bentuk lainnya mulai tanggal 12 - 18 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto membeberkan, secara rinci terkait 472 kegiatan kampanye partai politik itu di pekan ketiga. 

"Ada 317 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,  115 calon anggota DPRD Provinsi, dan 40 calon anggota DPR RI yang melaksanakan kegiatan kampanye," bebernya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023). 

Baca Juga:Dugaan Dana Kampanye Triliunan Rupiah Dari Tambang Ilegal, TKN Prabowo-Gibran Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Sedangkan untuk DPD pemilihan Kaltim, ditemukan sebanyak 20 kegiatan kampanye. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengawasi jalannya kegiatan kampanye hingga penutupan masa kampanye.

Untuk memastikan pelaksanaan kampanye pemilihan umum terlaksana dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bawaslu se-Kaltim telah melakukan upaya pencegahan. Khususnya, melalui imbauan yang ditujukan kepada seluruh peserta pemilu.

"Kampanye harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kampanye harus dilakukan oleh peserta pemilu dan dilaksanakan dengan adanya pemberitahuan kepada pihak kami," paparnya.

Hari mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran selama masa kampanye berlangsung. Mulai dari pelanggaran administrasi, kampanye, ataupun berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka).

"Tentu kita tindaklanjuti dan memberikan pemahaman kepada mereka, supaya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Dimohon parpol ataupun caleg mengikuti peraturan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga:Berkunjug ke Balikpapan, Gibran Rakabuming Raka Kampanye ke Mana?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini