Kukar Kehilangan Dua Kecamatan untuk IKN

Pengeluaran dua kecamatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 5 tahun 2023.

Denada S Putri
Kamis, 21 Desember 2023 | 19:20 WIB
Kukar Kehilangan Dua Kecamatan untuk IKN
Pemandangan IKN dari atas. [Ist]

Lantas kawasan peruntukan industri seluas 10.662 hektare yang akan menjadi lokomotif ekonomi wilayah. Kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 hektare dan 26.672 hektare untuk membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.

Terakhir adalah kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 hektare dan 500 hektare, menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.

"Artinya, Perda RTRW ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH privat," lugasnya.

Baca Juga:Honor Naik 100 Persen, KPU Kukar Rekrut 15.883 Petugas KPPS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini