OJK Kaltimra Imbau Masyarakat Hati-hati Meminjam Dana di Pinjol

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon nasabah jika ingin meminjam dari pinjol.

Denada S Putri
Minggu, 24 Desember 2023 | 20:27 WIB
OJK Kaltimra Imbau Masyarakat Hati-hati Meminjam Dana di Pinjol
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)

Ia menegaskan, pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan nasabah membayar. Dana pinjaman bukan untuk foya-foya. Hal ini yang terus di sosialisasikan ke masyarakat.  

“Artinya pnajaman kita itu harus sesuai dengan kemampuan kita membayar dan yang terakhir memang kita lagi butuh, karena untuk bayar sekolah, sakit. Karena jangan sampai kita pinjol itu untuk status sosial, vahasa kerennya fomo. Ini yang kita edukasi ke masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini kerap menerima laporan dari masyarakat terkait pinjol. Namun ia memastikan, belum ditemukan adanya pinjol yang berkantor di Kaltim.

“Untuk pijol di OJK Kaltim ini kita dapat laporan juga ya di masyarakat, beberapa. Kalau pengawasannya OJK pada saat sekarang ini belum ada perusahaan pinjol yang berkantor pusat di Kaltim,” lugasnya.

Baca Juga:IKN Bawa Dampak Positif bagi Kaltim dan Pulau Kalimantan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini