SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR.
HR diduga membagikan alat peraga kampanye (Algaka) berupa kalender saat sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham.
"Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana," ujarnya, dsadur dari ANTARA, Senin (14/01/2024).
Musbah Ilham mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi pada saat HR melakukan kegiatan sosbang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Kaltim, pada 7 Desember 2023 lalu.
Baca Juga:Psikolog Unmul Sebut Kegagalan Pemilu Bisa Sebabkan Gangguan Mental Serius bagi Caleg
Bawaslu menyoroti penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Katanya, yang bersangkutan dianggap menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut, namun hingga kini belum diputuskan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi," katanya.
Musbah Ilham menambahkan, kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim aktif tersebut, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," paparnya.
Baca Juga:Segerombolan Pria Aniaya Warga di Kutim, Polisi Turun Tangan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (Incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
- 1
- 2