Bawaslu Kukar Temukan 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka

Ia menjelaskan, pemasangan algaka yang tidak sesuai peraturan.

Denada S Putri
Minggu, 14 Januari 2024 | 18:30 WIB
Bawaslu Kukar Temukan 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka
Sejumlah algaka Caleg yang terpasang di pohon, Kecamatan Tenggarong. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) menemukan sebanyak 3.964 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk melakukan penertiban algaka secara mandiri. Bawaslu memberikan waktu kepada para peserta Pemilu sampai 11 Januari 2024.

“Jika tidak direspon dan ditertibkan secara mandiri, maka Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban,” kata Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (14/01/2024).

Ia menjelaskan, pemasangan algaka yang tidak sesuai peraturan. Di antaranya algaka yang dipasang di sekitar sekolah, tiang listrik, pohon hingga kawasan pemerintah maupun pribadi.

Baca Juga:Bawaslu Kaltim Pantau 1.700 Kampanye, Pelanggaran di Bawah 5 Persen

Karena tidak sesuai aturan dan membuat masyarakat resah, bahkan membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, Hardianda pastikan bahwa algaka tidak sesuai aturan ini harus ditertibkan.

"Terkadang pemasangan algaka ini mereka (partai politik) hanya ikut-ikutan. Contoh seperti kemarin ada partai yang pasang bendera karena ada acara internal, tapi partai lainnya ikut juga memasang. Seharusnya cari tahu dulu maksud dari pemasangan bendera itu, jangan ikut-ikutan saja," tegasnya.

Sesuai aturan yang ditetapkan, pemasangan bendera partai itu memang dilarang. Namun diizinkan ketika ada acara partai. Seperti sehari sebelum, hingga saat acara dan sesudah acara terlaksana. 

Dirinya meminta partai politik untuk mengikuti aturan perihal pemasangan alat peraga kampanye dan bendera-bendera parpol. Jadi bukan hanya persoalan persaingan antar partai politik. 

"Parpol meresponnya dengan baik. Mereka akan menertibkan algaka secara mandiri. Tetapi jika ada yang belum, kami akan tertibkan secara mandiri bersama Satpol PP," tandasnya.

Baca Juga:Keunikan Bukit Bangkirai, Pesona Hutan Hujan Tropis yang Masih Alami di Kutai Kartanegara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak