Pemalsuan Ijazah, Kades Makarti Kukar Dipecat

Pelaku diketahui memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Denada S Putri
Senin, 08 Januari 2024 | 14:40 WIB
Pemalsuan Ijazah, Kades Makarti Kukar Dipecat
Ilustrasi pemalsuan ijazah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melepas kursi empuknya usai terjerat kasus ijazah palsu.

Kades tersebut memimpin di Desa Makarti. Soal penangkapannya di beberkan Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Ia mengatakan, tersangka berinisal He (49) harus ditahan setelah 1 tahun menjabat. Tepatnya pada 12 Juli 2022 silam.

Pelaku diketahui memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di mana setelah dilakuka proses penyelidikan oleh Polres Bontang ternyata lampiran surat keterangan peganti ijazah asli itu merupakan palsu.

Baca Juga:Honor Naik 100 Persen, KPU Kukar Rekrut 15.883 Petugas KPPS

Setelah dicek ke sekolah yang menerbitkannya pun dibenarkan tersangka hanya mencatatut tandatangan saksi.

"Kami tangkap dan tahan oknum Kades Markati Kecamatan Marangkayu karena lampirkan dokumen palsu," kata Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (08/01/2024).

Lebih lanjut, penyidik menetapkan He tersangka juga berdasarkan alat bukti yang kuat. Seperti seluruh berkas persyaratan di Pilkades hingga lampiran dokumen dalam pemenangannya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Modusnya diketahui He terpaksa memalsukan Ijazah karena berkas aslinya hilang.

Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi yang bersangkutan dengan kasus tersebut. Tersangka menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.

Baca Juga:Wabup Kukar Rendi Solihin Pastikan Target Penurunan Angka Stunting di Kukar Tercapai

"Sekarang polisi sudah tangkap dan di Mapolres Bontang" ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang pidana Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak.

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini