SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memperingatkan para calon legislatif (Caleg) dan peserta Pemilu 2024 mulai membersihkan alat peraga kampanye (Algaka). Apalagi, pada Minggu (11/02/2024) tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang.
Bawaslu Bontang bahkan juga sudah memberikan surat imbauan kepada Parpol serta pesera Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian. Ia mengatakan, konsekuensi kalau kedapatan peserta pemilu bisa dikenakan sanksi.
Di antaranya tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 492 terkait UU Pemilu menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tujuannya, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca Juga:Bawaslu Kaltim Waspadai Kecurangan di Rekapitulasi Suara
"Kita sudah buat imbauan. Harapannya bisa diikuti. Jadi ini regulasi memang harus diperhatikan," ucap Aldy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (09/02/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan algaka di masa tenang telah dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan Gakumdu untuk bersama-sama menertibkan algaka.
"Nanti kita dijadwalkan akan dilakukan serentak pada tanggal 11 dinihari. Untuk sasaran di jalan protokol," sambungnya.
Para peserta Pemilu juga diminta tidak abai dalam aturan terkait ajakan dengan politik uang. Itu tertuang dalam aturan Pasal 524 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga:Waspada Gangguan Jiwa, Caleg Diimbau Jaga Kesehatan Mental, RSUD Siapkan Ruangan
"Sanksinya di pasal 283 ayat 2 bisa dipidana selama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," pungkasnya.