Wajib! Parpol di Kukar Diminta Laporkan LPPDK Paling Lambat Akhir 29 Februari

Muhammad Amin mengatakan, penyerahan LPPDK Parpol akan dimulai sepekan setelah pemungutan suara.

Denada S Putri
Minggu, 11 Februari 2024 | 16:00 WIB
Wajib! Parpol di Kukar Diminta Laporkan LPPDK Paling Lambat Akhir 29 Februari
Ilustrasi Bendera Parpol. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat akhir Februari mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat 2 bahwa, pengurus partai politik tingkat kabupaten wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin mengatakan, penyerahan LPPDK Parpol akan dimulai sepekan setelah pemungutan suara.

“Penyampaian dan penyerahan LPPDK dimulai tanggal 22 hingga 29 Februari ini,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (11/02/2024).

Baca Juga:DPT Paser 2024 Sebanyak 211.377 Orang, Tersebar di 846 TPS

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin. [kaltimtoday.co]
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin. [kaltimtoday.co]

Ia menerangkan, setiap pengurus partai politik kabupaten penyampaikan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika batas waktu berakhir, namun tak kunjung menyerahkan laporan tersebut, tentu partai politik itu akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut berupa peserta pemilu yang terpilih tidak bisa ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 12/2018, pasal 68 ayat 2.

“Secara umum, calon legislatif (Caleg) terpilih tersebut tidak bisa ditetapkan, maka dari itu wajib melaporkan LPPDK ke KPA,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini