Keterlibatan masyarakat, lanjutnya, dapat mempersempit ruang kecurangan. Makin banyak mata yang mengawasi seluruh tahapan pemilu, ruang terjadinya kecurangan makin menyempit.
"Keterlibatan masyarakat memperbesar potensi terungkapnya pelanggaran," sebutnya.
Hari menambahkan bahwa peran masyarakat mengawasi pemilu memperbesar peluang terwujudnya cita pemilu jujur dan adil. Dengan bergeraknya seluruh elemen masyarakat dalam ikut mengawasi pemilu, cita Pemilu 2024 jujur adil makin berpotensi tercapai.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Baca Juga:Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang
"Kami berharap semua pihak dapat menjaga integritas dan kredibilitas pemilu dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan," lugasnya.