Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang

Terima 6 laporan pelanggaran pemilu.

Denada S Putri
Minggu, 11 Februari 2024 | 18:00 WIB
Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang
Ilustrasi algaka di Paser. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser libatkan para kepala desa (Kades) untuk melakukan pendampingan pembersihan alat peraga kampanye (Algaka) selama masa tenang. Untuk diketahui, masa tenang tersebut dari 11-13 Februari.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Paser, Firman, di Tanah Grogot. Ia membenarkan keterlibatan kades tersebut.

"Benar, kami menyurati ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) agar meneruskan ke kepala desa untuk mendampingi penertiban algaka," katanya, melansir dari ANTARA, Minggu (11/02/2024). 

Menurut Firman, permintaan tersebut telah disepakati saat rapat koordinasi dengan stakeholder pemilu. Ia mengemukakan keterbatasan anggota Bawaslu dengan wilayah cakupan Kabupaten Paser yang cukup luas mengakibatkan perlu bantuan kepala desa. 

Baca Juga:Satpol PP Balikpapan Bersihkan Kota dari Algaka di Masa Tenang Pemilu 2024

"Di desa ada anggota Panwaslu satu orang jadi perlu pendampingan," ucapnya. 

Ia melanjutkan, selama masa tenang, semua algaka harus ditertibkan, tidak ada lagi algaka terlihat atau terpasang. Ia menjelaskan, selama kampanye Bawaslu Kabupaten Paser menangani enam laporan pelanggaran pemilu selama kampanye. 

"Satu laporan dari pihak lain dan lima temuan dari Bawaslu," ujarnya.

Ia membeberkan, sebagian besar adalah pelanggaran administrasi seperti tidak ada pemberitahuan ketika mengadakan kegiatan kampanye. Pelanggaran lainnya, adalah ikut sertanya kepala desa berkampanye. 

"Rekomendasi pelanggaran kades berkampanye sudah diteruskan, instansi yang berwenang yang memberikan sanksi," katanya. 

Baca Juga:Klarifikasi Andi Harun Diterima, Bawaslu Samarinda Hentikan Dugaan Pelanggaran Mobilisiasi Ketua RT

Sementara satu laporan masuk pidana pemilu yaitu mengenakan atribut  partai lain saat salah satu partai kampanye. 

"Pengaduan dari partai yang sedang berkampanye karena ada seorang peserta kampanye yang mengenakan atribut partai lain, sudah ditangani  pihak penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu, hasilnya tidak terbukti unsur pidananya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini