Algaka Masuk Limbah B3, Bawaslu Samarinda Minta Tak Dibuang di Tempat Sampah

Algaka yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota.

Denada S Putri
Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB
Algaka Masuk Limbah B3, Bawaslu Samarinda Minta Tak Dibuang di Tempat Sampah
Tim Bawaslu Samarinda bersama Satpol PP saat membongkar algaka di Jalan KS Tubun. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (Caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (Algaka) di tempat pembuangan sampah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin belum lama ini. Katanya, algaka termasuk dalam limbah B3.

"Karena itu termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun," ucapnya, disadur dari ANTARA, Senin (12/02/2024)

Menurutnya, algaka yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Seperti trotoar atau bahu jalan, dan nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.

Baca Juga:Bantu Bawaslu, Satpol PP Samarinda Kerahkan 160 Personel Dukung Penertiban Algaka

"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang," ujarnya.

Abdul Muin menambahkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik (Parpol) atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban algaka. Melainkan, hanya sebatas memberikan imbauan.

"Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada algaka yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," katanya.

Ia juga mengatakan, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.

Abdul Muin meminta, parpol dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye. Baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.

Baca Juga:Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang

Ia mengklaim, Bawaslu Samarinda terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks yang beredar di media sosial," tuturnya.

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Bawaslu yang meminta personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta menegakkan aturan yang berlaku," tambahnya.

Ia berharap para kontestan Pileg dan Pilpres dapat menertibkan sendiri atribut kampanye mereka, sehingga Kota Samarinda menjadi bersih, taat aturan dan indah.

"Kami juga mengimbau, ini masih diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak, kami akan turun tangan. Kami optimalkan pasukan kami, meskipun terbatas, untuk membersihkan kota ini dari atribut kampanye ilegal," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak