SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (Caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (Algaka) di tempat pembuangan sampah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin belum lama ini. Katanya, algaka termasuk dalam limbah B3.
"Karena itu termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun," ucapnya, disadur dari ANTARA, Senin (12/02/2024)
Menurutnya, algaka yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Seperti trotoar atau bahu jalan, dan nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.
Baca Juga:Bantu Bawaslu, Satpol PP Samarinda Kerahkan 160 Personel Dukung Penertiban Algaka
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang," ujarnya.
Abdul Muin menambahkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik (Parpol) atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban algaka. Melainkan, hanya sebatas memberikan imbauan.
"Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada algaka yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," katanya.
Ia juga mengatakan, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.
Abdul Muin meminta, parpol dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye. Baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.
Baca Juga:Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang
Ia mengklaim, Bawaslu Samarinda terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
- 1
- 2