SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengawasi tiga hal dalam kegiatan masa tenang dan distribusi logistik pemilu di wilayahnya. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto.
Ia menyebutkan, tiga hal tersebut ialah kegiatan masa tenang, kegiatan penertiban alat peraga kampanye (Algaka), dan kegiatan distribusi logistik pemilu.
"Pengawasan ini guna memastikan tidak ada kegiatan kampanye oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye pada masa tenang," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (12/02/2024).
Bawaslu Kaltim memastikan, semua pihak untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye pemilu pada masa tenang mulai Minggu (11/02/2024) kemarin hingga Selasa (13/02/2024) nanti.
Baca Juga:Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang
Selain itu, tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.
Hari mengatakan bahwa pihaknya juga mengawasi distribusi logistik pemilu berupa surat suara, bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kaltim.
"Kami memastikan logistik pemilu sudah sampai di tangan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan TPS. Kami juga memeriksa kualitas dan kuantitas logistik pemilu serta memantau keamanannya," ucapnya.
Ia lantas mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa. Partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa masyarakat perlu ikut mengawasi pemilu, yakni cakupan wilayah luas. Adapun yang perlu diwaspadai, khususnya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga:Beroperasi 2025, Akmal Malik Dukung Pembangunan Bandara Ujoh Bilang untuk Majukan Mahulu
Alasan keterlibatan masyarakat mengawasi pelaksanaan pemilu, katanya, karena keterbatasan jumlah pengawas pemilu. Jumlah pengawas tersebut tidak sebanding dengan luas wilayah, banyaknya subjek yang diawasi, dan terus berkembangnya pelanggaran.
Keterlibatan masyarakat, lanjutnya, dapat mempersempit ruang kecurangan. Makin banyak mata yang mengawasi seluruh tahapan pemilu, ruang terjadinya kecurangan makin menyempit.
"Keterlibatan masyarakat memperbesar potensi terungkapnya pelanggaran," sebutnya.
Hari menambahkan bahwa peran masyarakat mengawasi pemilu memperbesar peluang terwujudnya cita pemilu jujur dan adil. Dengan bergeraknya seluruh elemen masyarakat dalam ikut mengawasi pemilu, cita Pemilu 2024 jujur adil makin berpotensi tercapai.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
"Kami berharap semua pihak dapat menjaga integritas dan kredibilitas pemilu dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan," lugasnya.