Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mendapatkan informasi dari Panwascam terkait, soal informasi warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya saat pencoblosan.
"Menurut informasi yang saya dapat, setelah dicek petugas NIK yang bersangkutan, namanya berbeda dan masuk ke DPT di luar Pulau Kalimantan. Untuk itu, tolong laporkan jika warga menemukan pelanggaran seperti ini, kami akan tindaklanjuti," lugasnya.