SuaraKaltim.id - Kabupaten Berau akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tiga di antaranya, berlokasi di Kecamatan Sambaliung dan satu di Tanjung Redeb.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto. Rencananya PSU akan digelar pada 23 dan 24 Februari 2024.
TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 024 di Tanjung Redeb, TPS 05, TPS 06, serta TPS 021 di Sambaliung. Masing-masing TPS akan melakukan pemilihan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Inisiatif PSU ini muncul sebagai akibat dari temuan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu, seperti pemilih yang mencoblos tanpa membawa KTP Elektronik fisik dan pemilih dari luar Berau yang diperbolehkan memilih.
Baca Juga:Prabowo-Gibran Unggul di Tiga TPS Rutan Balikpapan
Budi menjelaskan bahwa PSU diadakan untuk memastikan integritas proses pemilihan, dengan persiapan surat suara khusus PSU yang telah disiapkan sebanyak 1.000 lembar untuk setiap jenis pemilihan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau Natalis Wada mengatakan, pelanggaran terjadi ketika warga menggunakan c-pemberitahuan yang bukan milik mereka untuk memilih.
Ia menekankan, kejadian ini bukan disebabkan oleh kesengajaan tetapi lebih karena ketidaktepatan dalam membedakan syarat pemilih dengan syarat untuk memilih, berbeda dengan praktik dalam pemilu sebelumnya.
''Tidak semua kejadian serta merta kemudian dilakukan PSU, itu tidak. Ada beberapa kategori, misalnya penggunaan hak memilih,'' katanya, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (21/02/2024).
Mekanisme pelaksanaan PSU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2024, dengan proses yang melibatkan petugas TPS dan KPPS dalam mengevaluasi kebutuhan perbaikan berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga:4 TPS di Bentian Besar Gelar PSU, Ini Alasannya
Budi menyatakan, tidak semua rekomendasi perbaikan akan langsung menghasilkan PSU, tetapi memerlukan kajian mendalam tentang kepatuhan terhadap syarat pemungutan suara ulang.