Kendala Teknis di Beberapa TPS Kukar Tak Berujung PSU

Sebelumnya, pada saat pencoblosan, terdapat beberapa TPS yang mengalami kendala.

Denada S Putri
Selasa, 20 Februari 2024 | 12:15 WIB
Kendala Teknis di Beberapa TPS Kukar Tak Berujung PSU
Ilustrasi pemungutan suara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diprediksi tidak akan terjadi. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, hingga kini belum ada tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan PSU.

Sebelumnya, pada saat pencoblosan, terdapat beberapa TPS yang mengalami kendala. Seperti, tertukarnya surat suara dari daerah pemilihan (Dapil) VI yang nyasar ke Dapil I Tenggarong.

Namun, kendala tersebut telah diatasi dengan baik. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kukar, Purnomo belum lama ini.

“Kemarin surat suara yang tertukar itu, teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) langsung berupaya mencarikan kalau ada sisa di TPS lain. Jadi surat suara yang tertukar itu sudah terpenuhi,” katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (20/02/2024).

Baca Juga:Dehidrasi Usai Begadang Jaga TPS, Petugas Linmas di Berau Meninggal Dunia

Sebagai informasi, PSU merupakan salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu pada saat pencoblosan. Kriteria PSU telah diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Kukar, Purnomo. [kaltimtoday.co]
Ketua KPU Kukar, Purnomo. [kaltimtoday.co]

Pasal ini mengatur terjadinya PSU apabila pemungutan suara di TPS terjadi bencana alam atau kerusakan. Hingga beberapa keadaan tertentu seperti kotak suara terbuka.

Katanya, hal itu mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan. Atau, penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Ia lantas memastikan, di TPS yang mengalami kendala kemarin, tidak ada pemilih yang tiba ke TPS tanpa menyalurkan hak pilih mereka.

“Sejauh ini tidak ada potensi yang mengerucut ke dilakukannya PSU. Ya semoga tidak ada, karena kan ketentuannya juga maksimal itu 10 hari setelah pelaksanaan,” tutupnya.

Baca Juga:5 TPS di Samarinda Berpotensi PSU, KPU Siapkan 1.250 Surat Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini