Pemuda 19 Tahun di Kukar Cabuli Anak SD

Kejadian bermula pada awal Februari lalu. Saat itu, korban dan pelaku janjian ketemuan pada malam hari.

Denada S Putri
Senin, 19 Februari 2024 | 16:15 WIB
Pemuda 19 Tahun di Kukar Cabuli Anak SD
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraKaltim.id - Tindak asusila kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, dilakukan seorang pemuda 19 tahun asal Kecamatan Sebulu. Ia melampiaskan hawa nafsunya kepada anak di bawah umur.

Dalam sehari, pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali. Mirisnya lagi, korban masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD).

Perbuatan bejat tersebut terbongkar, ketika orang tua korban melihat gerak-gerik jalan anaknya yang aneh. Hal itu disampaikan Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali, di dua lokasi berbeda. Kini pelaku sudah kami amankan,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (19/02/2024).

Baca Juga:11 ASN Kukar Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Tunggu Hasil Pemeriksaan KASN

Kejadian bermula pada awal Februari lalu. Saat itu, korban dan pelaku janjian ketemuan pada malam hari. Setelah keduanya bertemu, pelaku risih dengan suasana yang agak ramai, dan memutuskan untuk mencari tempat yang sepi lagi.

Di tempat sepi itu lah, pelaku menyampaikan niatnya mengajak korban untuk berhubungan intim, layaknya pasangan suami istri. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh korban.

Karena nafsunya sudah diujung tanduk, pelaku pun berusaha merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. 

“Pelaku merayu korban dengan bilang, jangan takut kalau ada apa-apa aku bertanggung jawab,” ujar AKP Yoshimata.

Perbuatan tak senonoh itu terungkap, ketika korban pulang ke rumah. Orangtua korban pun curiga melihat cara berjalan anaknya yang aneh. Mereka meminta korban untuk menceritakan kejadian yang dialaminya secara jujur. 

Baca Juga:Resep Roti Gembong Khas Kutai, Kudapan Andalan Para Raja di Masa Lampau

“Lalu korban menceritakan bahwa disetubuhi oleh pelaku,” katanya.

Kini pelaku dikenai pasal 76 huruf D UU Nomor 35/2024 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak