SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melanggar netralitas selama masa kampanye Pilpres 2024.
Pelanggaran tersebut terjadi pada masa kampanye Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, yang berlangsung dari 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengatakan bahwa pihaknya telah memproses pelanggaran tersebut dan telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN) pada tanggal 31 Januari 2024.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana proses yang sudah dilakukan KASN terkait pelanggaran netralitas ASN di Kukar," katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (13/02/2024).
Baca Juga:Wisata Edukasi Sejarah di Istana Sultan Kutai, Ada Benda Pusaka hingga Makam Anggota Kerajaan
Menurut informasi dari KASN, proses pemeriksaan terhadap 11 ASN di Kukar masih masuk dalam daftar tunggu. Hal ini disebabkan karena pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di Kukar, tetapi juga di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami belum bisa memberikan informasi secara gamblang terkait hasil pemeriksaan KASN. Jika sudah ada hasil pemeriksaan, kami akan sampaikan kembali," jelas Hardianda.