KPU Samarinda Beri Santunan Rp 2-4 Juta untuk Korban Keracunan Makanan

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut tergolong dalam kecelakaan kerja.

Denada S Putri
Kamis, 22 Februari 2024 | 13:30 WIB
KPU Samarinda Beri Santunan Rp 2-4 Juta untuk Korban Keracunan Makanan
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah memberikan santunan kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wilayah Sambutan, yang mengalami gejala keracunan makanan saat pelantikan di TJIU Palace, Sambutan, Samarinda pada Kamis (25/01/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, pemberian santunan itu sesuai dengan arahan KPU RI.

"Sesuai dengan arahan KPU RI, mereka telah mendapatkan santunan, khusus untuk korban yang mengalami gejala seperti keracunan makanan, saat pelantikan KPPS di Sambutan beberapa waktu lalu," bebernya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut tergolong dalam kecelakaan kerja, yang harus memberikan tanggung jawab serta bantuan kepada sejumlah korban.

Baca Juga:5 TPS di Samarinda Berpotensi PSU, KPU Siapkan 1.250 Surat Suara

Ia menambahkan, santunan itu juga beragam. Ada perbedaan besaran bantuan yang diberikan kepada korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit (rawat inap), serta korban yang rawat jalan.

"Kami meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, karena yang mendapatkan santunan hanya petugas yang memiliki SK KPPS saja," ucapnya.

Sementara itu, Dwi Haryono selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dwi Haryono menyampaikan besaran yang diterima oleh puluhan korban yang terdampak.

"Kalau rawat inap, itu nilainya Rp 4 juta. Sedangkan yang rawat jalan Rp 2 juta," kata Dwi.

Ia menegaskan, korban yang terindikasi keracunan makanan sebanyak 72 orang. Setelah dilakukan verifikasi, hanya 47 orang yang berstatus KPPS.

Baca Juga:Warga Samarinda Kehilangan Hak Pilih: NIK Dicatut, Namanya Terdaftar di Luar Pulau

"Mereka nanti harus memenuhi persyaratan administrasi, untuk bisa menerima santunan. Dari 47 yang berstatus KPPS, ini baru 15 orang yang telah melengkapi berkasnya dan menerima santunan. Sisanya mereka akan melengkapi persyaratan terlebih dahulu," jelasnya.

Kanaisha (20) sebagai salah satu korban yang terindikasi keracunan makanan, mengaku bersyukur atas tanggung jawab yang diberikan oleh pihak KPU.

"Alhamdulillah, dari pihak KPU sudah bertanggung jawab, dan mendapat santunan juga," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak