Ancaman Hukuman Mati Menanti Pembunuh Satu Keluarga di PPU

Pelaku pembunuhan atau terdakwa berusia 17 tahun itu, dikenakan dakwaan dengan pasal kombinasi.

Denada S Putri
Selasa, 27 Februari 2024 | 17:30 WIB
Ancaman Hukuman Mati Menanti Pembunuh Satu Keluarga di PPU
Potret rumah satu keluarga tewas tragis di Babulu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pria berinisial Jnd yang merupakan pelaku atau tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam di PPU, Amjad Fauzan belum lama ini. Ia bahkan membeberkan kapan sidang akan dimulai.

"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," jelasnya, disadur dari ANTARA, Selasa (27/02/2024).

Pelaku pembunuhan atau terdakwa berusia 17 tahun itu, dikenakan dakwaan dengan pasal kombinasi. Yakni, alternatif, subsider dan kumulatif.

Baca Juga:PPU Fokus Pengolahan Sampah: Kurangi Beban TPA Buluminung

Amjad melanjutkan, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain

Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.

Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat, kata dia lagi, sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.

Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.

Baca Juga:220 Guru Baru Dibutuhkan! PPU Usulkan Rekrutmen PPPK untuk Dua Tahun Ke Depan

"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa," jadi proses bisa lebih cepat," ujarnya.

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Selasa (06/02/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.

Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga. Salah satu korban masih berusia tiga tahun. Para korban berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Hasil tes yang diterima Kepolisian Resor (Polres) PPU untuk melakukan pemeriksaan menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini