SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda, Rabu (28/02/2024) kemarin.
AHY menyerahkan secara langsung ke rumah-rumah warga di dua lokasi. Yaitu, Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda.
Dikatakan oleh Menteri AHY, dengan diberikannya sertipikat kepada masyarakat, maka mereka telah memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.
Ia pun berharap, taraf ekonomi masyarakat pemegang sertipikat dapat meningkat melalui pengembangan usaha yang dimiliki.
Baca Juga:Mercure-Ibis Samarinda, 4 Tahun Mengabdi dengan Semangat "All in 4 All"
"Kita ingin semakin banyak masyarakat yang pada akhirnya memiliki sertipikat, secara resmi memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka. Tentunya ini bisa dimanfaatkan juga, jika mereka punya usaha, sertipikat yang resmi itu bisa dijaminkan ke bank, sehingga mendapatkan modal usaha," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, disadur dari keterangan rilis yang diperoleh, Kamis (29/02/2024).
Sejalan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN juga berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah.
"Kami ingin meyakinkan tidak ada siapa pun yang melawan hukum di negeri kita, termasuk para mafia tanah. Kita pastikan kalau ada masyarakat apalagi masyarakat kecil yang dizalimi, yang akhirnya dibikin susah oleh para mafia tanah, ini kita akan bela habis dan tentunya kita akan berantas mafia tanah ini, kita harus tegas," tuturnya.
Selain kepada masyarakat, pemberian kepastian hukum hak atas tanah juga dilakukan demi menarik minat para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya.
Hal itu bermanfaat menurut Menteri ATR/Kepala BPN. Alasannya, karena dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:KPU Samarinda Beri Santunan Rp 2-4 Juta untuk Korban Keracunan Makanan
"Kita berharap kehadiran Kementerian ATR/BPN ini ya benar-benar bisa memberikan jaminan kepastian hukum," ucapnya.
- 1
- 2