SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Agama Kota Bontang merilis besaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal pada 2024.
Kepada jaringan media ini, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Bontang Yarkani mengatakan untuk Zakat Fitrah ada kenaikan di tahun ini. Perhitungannya disesuaikan dengan harga beras yang berada di pasar. Kenaikan mencapai 25 persen.
Besaran zakat fitrah ada 3 kategori. Pertama perhitungan rendah Rp 60 ribu per jiwa, sedang Rp 66 ribu, dan yang tertinggi Rp 72 ribu per orang.
"Naiknya drastis karena harga beras di pasaran. Kita menyarankan untuk masyarakat yang berzakat disesuaikan dengan kategori beras yang dipakai sehari-hari," ucap Yarkaninya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/03/2024).
Baca Juga:Diduga Terlibat Politik Praktis, Kepala Kesbangpol Bontang Dinonaktifkan
Sementara untuk perhitungan zakat maal justru ada penurunan. Hal itu disebabkan karena harga emas yang berbeda dari 2023 lalu.
Untuk perhitungannya bagi Muzakki yang memiliki harta Rp 85 juta setara dengan 85 gram emas murni harus mengeluarkan zakat 2,5 persen. Atau dengan nilai Rp 2.125.000 per orang.
Berbeda dari tahun sebelumnya dengan nominal 85 gram emas seharga Rp1,1 juta. Dengan perhitungan nilai harta wajib zakat maal Rp92,2 juta.
"Kalau zakat maal ada penurunan standar di angka Rp85 juta harus keluarkan 2,5 persen," sambungnya.
Terakhir, besaran fidyah kewajiban yang dibayar per orang sebesar 1 mudh atau 7 ons beras. Bila diuangkan setara dengan Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu.
Baca Juga:GPM Digelar di Bontang, Beras Dijual Rp 57.500 per Karung