SuaraKaltim.id - Sigit Alfian terkena hukuman sanksi berat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang karena diduga terlibat dalam politik praktis.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemkot Bontang yaitu dengan menonaktifkan Sigit Alfian sebagai Kepala Badan Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal itu dibenarkan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Akhmad Suharto saat dikonfirmasi.
Katanya, pertimbangan sanksi Sigit Alfian sudah berdasarkan hasil kesepakatan tim etik yang dibentuk oleh Pemkot Bontang.
Bahkan saran sanksi itu juga turun dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu. Sigit resmi dinonaktifkan sebagai Kepala Kesbangpol sejak Kamis (29/02/2024) lalu.
Baca Juga:Oknum Sipir Lapas Bontang Terlibat Politik Uang, Dipindah!
"Benar pak Sigit di nonjobkan dari Kepala Kesbangpol. Itu sudah berdasarkan dari kajian tim etik. Karena nama pak Sigin muncul dalam ruang politik praktis," ucap Akhmad Suharto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (05/03/2024).
Lebih lanjut, Akhmad Suharto menilai Sigit Alfian sudah dikenakan sanksi etik untuk kedua kalinya. Hal ini membuat tim bergerak dan membahas dengan eksplisit terkait keterlibatan Sigit dengan politik praktis.
Baginya, tidak elok sebagai ASN dan pembina Organisasi Masyarakat (Ormas) bersentuhan dengan politik. Langkah tegas diambil merupakan bentuk banyak desakan dan laporan yang masuk.
Sigit Alfian pun diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan hingga Sabtu (23/03/2024) mendatang. Hal itu akan dipertimbangkan.
"Dia (Sigit) masih diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan. Nanti dipertimbangkan Wali Kota Bontang Basri Rase," sambungnya.
Baca Juga:Ratusan Ogoh-ogoh Meriahkan Pawai di Bontang, Simbol Kekuatan Alam Semesta
Katanya, para pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga asas netralitas, agar tidak terjadi diskriminasi dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik.
Hal ini tercantum jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana netralitas dimaknai sebagai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"Itu tertuang di dalam Pasal 2. Kemudian juga ada di tertuang di Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024," terangnya.
Sigit Alfian Siapkan Draft Keberatan
Dikonfirmasi terpisah Sigit Alfian mengaku sudah tidak lagi aktif sebagai Ka Kesbangpol sejak (29/2/2024) lalu. Rencananya dirinya akan mempertimbangkan buntuk membuat draft keberatan.
Pasalnya, dalam pengusungan namanya menjadi Calon Wali Kota Bontang tanpa ada informasi sebelumnya. Itu merupakan dinamika organisasi Ikapakarti dan dirinya hanya diundang dalam agenda tersebut.
"Kan belum tahapan juga di Pilkada. Saya diminta jadi Calon Wali Kota juga berdasarkan pertimbangan organisasi. Bukan Parpol. Saya akan buat draft keberatan," ucap Sigit.