Pedagang Waspada! Timbun Bahan Pangan, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Dalam waktu dekat Polres Bontang juga akan mlakukan sidak ke distributor.

Denada S Putri
Rabu, 06 Maret 2024 | 14:15 WIB
Pedagang Waspada! Timbun Bahan Pangan, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengingatkan pedagang dan distributor untuk tidak menimbun bahan pokok pangan

Pasalnya jika ketahuan pelaku bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Makanya dalam beberapa waktu terakhir polres dan jajaran rutin melakukan monitoring ke pasar-pasar. Hal itu ditujukan agar stok dan harga pangan bisa terus terpantau. 

Mengingat dalam waktu dekat akan ada perayaan besar seperti bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga:GPM Digelar di Bontang, Beras Dijual Rp 57.500 per Karung

Ilustrasi pasar di Bontang. [Ist]
Ilustrasi pasar di Bontang. [Ist]

"Ancaman bisa 5 tahun penjara. Makanya kita ingatkan jangan sampai ada yang berani menimbun. Apalagi akan ada perayaan besar," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (06/03/2024).

Dalam waktu dekat Polres Bontang juga akan mlakukan sidak ke distributor. Tujuannya sama untuk memastikan bahan pasokan pangan di Bontang tetap lancar dan aman. 

"Distributor juga kita akan sidak. Semualah untuk menjaga stabilitas pangan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini