SuaraKaltim.id - Gugatan sengketa informasi yang dilayangkan JATAM Kaltim melawan Kementerian PUPR, Basuki Hadimuljono, berhasil dimenangkan. Gugatan yang diajukan ke Komisi Informasi Pusat RI dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023 itu sudah berlangsung setahun, tepatnya sejak 22 Februari 2023.
Gugatan tersebut terkait dengan tujuh dokumen informasi dan data yang berkaitan dengan pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya pembangunan Bendungan dan Prasarana Intake serta Jaringan Pipa Transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Peser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah proses sidang yang panjang, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Senin, 4 Maret 2024, membacakan putusan. Dalam putusan tersebut, gugatan JATAM Kaltim diakui sebagian oleh Majelis Hakim Komisioner KIP. Amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa 5 dari 7 data dan informasi yang diminta oleh JATAM Kaltim dikabulkan.
Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, dalam rilis resminya menyatakan, informasi yang diminta sangat penting bagi masyarakat Kaltim karena berkaitan dengan ruang hidup mereka. Dia menggarisbawahi kesulitan yang dihadapi masyarakat setempat dalam mendapatkan air sehari-hari akibat pembangunan proyek bendungan.
Baca Juga:Bangun Ketahanan Ekonomi, Kutai Timur Fokus pada Sektor Penunjang IKN
“Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli," tegas Mareta Sari, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/03/2024).
Konsep IKN yang mengusung konsep Sponge City dan komitmen untuk menggunakan energi bersih menjadi sorotan. Proyek ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat investasi, namun juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat lokal.
Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum Jatam Kaltim Muh Jamil, menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat dan penting untuk memperjuangkan transparansi dalam proyek-proyek pembangunan.
"Putusan ini diharapkan dapat mengubah watak badan publik yang masih tertutup, menjadi badan publik yang terbuka sesuai dengan kaidah dan ketentuan UU KIP 14 2008 dan peraturan terkait lainnya," tutur dia.
Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM, menegaskan bahwa penyembunyian informasi terkait proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan skandal terhadap transparansi global.
Baca Juga:DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN
Dengan putusan ini, JATAM Kaltim berharap tercipta perubahan dalam keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini menjadi contoh penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan kepentingan masyarakat.