Otorita IKN Bantah Minta Warga Robohkan Rumah Sendiri: Sosialisasi Sudah Dilakukan Sejak Mei 2023

Ada 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai landasan penetapan rumah warga tak berizin dan tak sesuai tata ruang WB IKN.

Denada S Putri
Selasa, 12 Maret 2024 | 16:19 WIB
Otorita IKN Bantah Minta Warga Robohkan Rumah Sendiri: Sosialisasi Sudah Dilakukan Sejak Mei 2023
Suasana pembangunan di KIPP IKN. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].

SuaraKaltim.id - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Thomas Umbu Pati meluruskan kabar yang menyebut pihak otorita meminta warga sekitar IKN merobohkan bangunan rumah.

Menurut Thomas kabar itu tidak benar. Pihaknya tidak pernah tiba-tiba datang dan memerintahkan pembongkaran. 

Thomas menjelaskan, jauh sebelum surat peringatan pertama itu dilayangkan pada 4 Maret 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan IKN.

Sosialisasi yang dilakukan Mei 2023 lalu itu melibatkan berbagai unsur, mulai Polda Kaltim, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kodim, Trantibum OIKN, kelurahan dan desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat setempat. 

Baca Juga:Era Baru IKN Dimulai, Bambang Susantono Lantik 214 ASN

"Saya keliling sosialisasi. Dari Sepaku, sampai Loa Janan di Kukar sana. Kami minta masyarakat untuk tahan diri membangun, menyesuaikan dengan tata ruang yang sudah kami [Otorita] susun," beber Thomas ketika dikonfirmasi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (12/03/2024).

Namun dalam perkembangannya, kata Thomas, rupanya pembangunan masih terus terjadi. Pembangunan bahkan sampai mengambil ruang-ruang milik jalan (rumija) sekitar proyek pembangunan IKN.

Walhasil, keberadaan bangunan baru ini justru membuat kawasan sekitar proyek menjadi makin kumuh. Ia mengklaim memiliki data. 

"Kami punya datanya, lengkap. Data per bangunan, per keluarga, ada semua," sebutnya.

Adapun berdasarkan data Otorita IKN, hasil identifikasi bangunan baru di wilayah jalan Sepaku berjumlah 294. Bangunan tersebut tersebar di 4 desa; Sukaraja, Bukit Raya, Bumi Harapan, dan Pemaluan. Serta terbagi dalam 4 jenis bangunan; rumah tinggal 163 unit, ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, dan kios 85 unit. 

Baca Juga:Bangun Ketahanan Ekonomi, Kutai Timur Fokus pada Sektor Penunjang IKN

Oleh sebab itu, Thomas menegaskan, Otorita IKN tak pernah tiba-tiba mengeluarkan perintah pembongkaran rumah warga. Selain itu, katanya, Otorita tidak mungkin melakukan pembongkaran terhadap permukiman warga yang sudah berdiri jauh sebelum IKN ditetapkan. Menurutnya narasi tersebut tidak masuk akal.

"Rumah pun akan kami pilah, sebelum dan sesudah IKN. Tidak akan sembarangan, tidak mungkin bangunan lama langsung disuruh bongkar. Menurut saya keterlaluan juga kalau itu dilakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang bermukim di sekitar proyek pembangunan IKN Nusantara kaget usai mendapat surat teguran mendadak dari Otorita IKN.

Dalam surat teguran itu, warga diminta merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari lantaran dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN. 

Dalam surat teguran yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati itu menyebutkan, keputusan untuk meminta warga membongkar rumahnya sendiri ini hadir usai Otorita melakukan identifikasi pada 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024.

Ada 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai landasan penetapan rumah warga tak berizin dan tak sesuai tata ruang WB IKN. Di antaranya, UU Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dan, Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis itu Kota Nusantara 2022-2042. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan  perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan,’’ bunyi surat yang terbit pada 4 Maret 2024 itu. 

Selain itu, Otorita IKN juga meminta warga datang ke Rest Area IKN atau eks Rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku untuk menerima arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan tidak berizin berdasarkan identifikasi IKN. Mereka diminta datang pada Jumat (8/3/2024) pagi. 

“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting, maka kehadiran saudara diminta untuk tidak diwakili,’’ sebut surat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini