Diancam, Remaja 16 Tahun Disetubuhi Pacarnya di Hotel

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kota Minyak.

Denada S Putri
Senin, 18 Maret 2024 | 20:45 WIB
Diancam, Remaja 16 Tahun Disetubuhi Pacarnya di Hotel
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Devis. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Seorang remaja berusia 17 tahun di Balikpapan harus berhadapan dengan hukum karena aksi bejatnya. Remaja itu berinisial MB, ia diamankan Polresta Balikpapan karena setubuhi pacarnya inisial RA yang berusia 16 tahun secara paksa.

Kasus tersebut terjadi pada 20 Juni 2023 di salah satu hotel di Kota Balikpapan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban, sehingga kemudian MB diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Devis dalam konfrensi pers, Senin (18/03/2024) mengatakan, persetubuhan itu terjadi karena RA di bawah ancaman MB.

Awalnya, ketika MB mengajak RA yang merupakan pacarnya, berkeliling Kota Balikpapan. Setelah berkeliling, kemudian MB mengajak RA menginap di salah satu hotel.

Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 18 Maret 2024

“Jadi korban diajak jalan untuk keliling kota Balikpapan, setelah keliling Kota Balikpapan MB mengajak nginap di salah satuh hotel yang jenisnya hotel M,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

“MB melakukan persetubuhan dengan memaksa korban, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut,” imbuhnya,

Karena merasa tak terima dengan perbuatan MB, orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

“Barang bukti yang diamankan pakaian korban,” lanjutnya.

Dalam kasus itu, MB langsung diamankan untuk menjalani proses hukum. Dia dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2092 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Pasar Ramadan Balikpapan: Peluang Kuliner, Ekonomi, dan Pariwisata

“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini