SuaraKaltim.id - Sempat viral di media sosial, pemuda berinisial A (24) di Balikpapan dikepung warga lantaran diduga mencabuli gadis berusia 4 tahun di Perumahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Kini A berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan. A kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 15 tahun akibat aksi cabulnya.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Davis mengatakan, aksi bejat A kali pertama diketahui oleh orang tua korban.
“Anak korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada orang tuanya,” kata Robert pada konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Senin (18/03/2024) pagi.
Baca Juga:Pasar Ramadan Balikpapan: Peluang Kuliner, Ekonomi, dan Pariwisata
Kejadian yang dialami Mawar (korban) terjadi pada 14 Maret 2024 malam. Mulanya, orang tua korban, MA, datang ke rumah keluarga A untuk keperluan meminta perbaikan mesin pendingin ruangan (AC).
Namun, karena ada alat yang kurang, MA menyuruh A untuk mengambil alat di rumahnya.
“Tapi A ini tidak tahu rumah MA. Akhirnya MA meminta anaknya (korban) untuk mengantar,” kata Robert.
Setelah mengambil alat yang diperlukan, A rupanya tak langsung membawa Mawar kembali. Pelaku justru mencabuli korban di salah satu tempat sepi.
“Setelah sampai rumah keluarga A korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Robert.
Baca Juga:Surga Takjil di Gunung Satu Balikpapan, Aneka Ragam Kue Menggugah Selera
A pun langsung dikepung warga yang datang membawa kayu hingga sajam. Pelaku hampir menjadi bulan-bulanan. Beruntung polisi berhasil mengamankan dengan cepat.
- 1
- 2