KPPU Bongkar Dugaan Monopoli Pinjol Pendidikan, Bunga Tinggi dan Persaingan Tidak Sehat

KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

Denada S Putri
Senin, 25 Maret 2024 | 14:27 WIB
KPPU Bongkar Dugaan Monopoli Pinjol Pendidikan, Bunga Tinggi dan Persaingan Tidak Sehat
Ilustrasi sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol). 

Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak.

Seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, dari hasil kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Baca Juga:OJK Kaltimra Imbau Masyarakat Hati-hati Meminjam Dana di Pinjol

Sejak Februari kemarin, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. 

"Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," katanya, dikutip Senin (25/03/2024).

Ditambahkannya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

"Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," jelasnya. 

Baca Juga:DPRD Kritisi Pengelolaan Anggaran Pendidikan di Kaltim: Disdik Jor-joran Belanja...

Kontributor : Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini