SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik memberikan jaminan kepada tenaga honorer Pemprov Kaltim untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.
Akmal Malik di Samarinda, Kamis, mengatakan dirinya sudah menandatangani surat edaran tentang pemberian insentif hari raya bagi para pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
"Sudah saya tanda tangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan," tegas Akmal Malik, melansir dari ANTARA, Jumat (29/03/2024).
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 29 Maret 2024
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa insentif hari raya (IHR) diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi persyaratan.
Di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja.
Adapun pendanaan penghasilan bersumber dari APBD dan besaran IHR yang diberikan, setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan.
Selain tenaga honorer, Akmal juga mengingatkan kepada para perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh paling lambat, H-7 sebelum Idul Fitri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:Ojol Kaltim Minta Kejelasan Tarif, Pemprov Siap Pertemukan dengan Aplikator
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
"Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," ujar Rozani.