SuaraKaltim.id - Dua pengedar sabu asal Kutai Timur diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka itu berinisial AK (20) dan AB (30) yang merupakan warga Rantau Pulung.
Keduanya diringkus usai polisi mendapatkan informasi terpercaya adanya pengedar sabu di Jalan Sidorejo, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Oumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ini sudah dicurigai sejak awal.
Saat keduanya dilihat polisi langsung meringkusnya. Saat digeledah polisi mendapati 2 poket sabu dengan berat 5,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Baca Juga:Baru Dilantik, 211 PPPK Bontang Bakal Terima THR Idul Fitri 2024
"Mereka ini warga Kutim. Kita dapat informasi tempat penangkapan itu sering dijadikan lokasi transaksi sabu," ucap AKP Rihard Nixon, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/03/2024).
Lebih lanjut keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selian sabu polisi juga menyita kendaraan, dan 2 ponsel.
Setelah dicek ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru saja bebas 3 bulan yang lalu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita masih dalami kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru keluar pada awal 2024 lalu," pungkasnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 28 Maret 2024