MA Menangkan Pemkot Pemilik Lahan RS Balikpapan Barat, Wali Kota: Segera Eksekusi!

Anggaran yang disiapkan disebut di bawah Rp 100 miliar.

Denada S Putri
Minggu, 31 Maret 2024 | 19:00 WIB
MA Menangkan Pemkot Pemilik Lahan RS Balikpapan Barat, Wali Kota: Segera Eksekusi!
Lahan yang bakal dibangun Rumah Sakit Balikpapan Barat di RT 15 Kelurahan Baru Ulu. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan mengklaim telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan warga itu sudah mencapai inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Sehingga Pemkot Balikpapan berhak mendirikan bangunan berupa Rumah Sakit Balikpapan Barat.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, saat ini Pemkot sedang mempersiapkan untuk mengeksekusi lahan tersebut. Termasuk anggaran yang akan dipersiapkan.

"Kita dimenangkan oleh MA. Dan penggugat itu ditolak. Nanti kita akan kasih lihat hasil keputusan MA. Ya jelas sudah bisa dieksekusi (bangun) dong," kata Rahmad, Ahad (31/03/2024).

Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 30 Maret 2024

Terkait anggarannya, Rahmad menegaskan akan segera dikucurkan dengan skema tahun tunggal. Pembangunannya pun secara bertahap.

"Sekitar di bawah Rp 100 Miliar lah. Kan itu bertahap karena tidak bisa tahun jamak. Jadi tahun tunggal," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan sudah menang dalam gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. Isinya menyatakan sah dan berharga sertifikat yang saat ini dikuasai Pemkot Balikpapan.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya, warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ke MA. Persidangan hanya lewat berkas tanpa perlu hadir secara langsung. Tahapannya, proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan hasil putusan.

Baca Juga:Hujan Deras Guyur Balikpapan, Rumah Warga Longsor, Kerugian Capai Rp 50 Juta!

Saat ini sudah mencapai hasil putusan. MA menolak gugatan yang diajukan warga. Sehingga Pemkot berhak atas lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.

Kontributor : Arif Fadillah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini