SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan mengklaim telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan warga itu sudah mencapai inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Sehingga Pemkot Balikpapan berhak mendirikan bangunan berupa Rumah Sakit Balikpapan Barat.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, saat ini Pemkot sedang mempersiapkan untuk mengeksekusi lahan tersebut. Termasuk anggaran yang akan dipersiapkan.
"Kita dimenangkan oleh MA. Dan penggugat itu ditolak. Nanti kita akan kasih lihat hasil keputusan MA. Ya jelas sudah bisa dieksekusi (bangun) dong," kata Rahmad, Ahad (31/03/2024).
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 30 Maret 2024
Terkait anggarannya, Rahmad menegaskan akan segera dikucurkan dengan skema tahun tunggal. Pembangunannya pun secara bertahap.
"Sekitar di bawah Rp 100 Miliar lah. Kan itu bertahap karena tidak bisa tahun jamak. Jadi tahun tunggal," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan sudah menang dalam gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. Isinya menyatakan sah dan berharga sertifikat yang saat ini dikuasai Pemkot Balikpapan.
Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selanjutnya, warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ke MA. Persidangan hanya lewat berkas tanpa perlu hadir secara langsung. Tahapannya, proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan hasil putusan.
Baca Juga:Hujan Deras Guyur Balikpapan, Rumah Warga Longsor, Kerugian Capai Rp 50 Juta!
Saat ini sudah mencapai hasil putusan. MA menolak gugatan yang diajukan warga. Sehingga Pemkot berhak atas lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.
Kontributor : Arif Fadillah