Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.
“Pihak Pertamina Patra Niaga juga dilibatkan dalam pemberian masukan terkait SE ini,” katanya.
Di mana, mereka menjelaskan dalam rapat tentang regulasi seperti apa sih cara mendapatkan Sumber BBM. Maka jelas sekali ada 3 hal yang bisa ditarik kesimpulan yaitu Keselamatan lingkungan. Alatnya memiliki Tera dan harus mempunyai Izin Niaga Umum BBM.
“Jika dibilang resmi yaa resmi Pom Mini itu. Dilihat dari sisi Izin Usaha nya. Silahkan dibuka pengertian dari KBLI 47892. Jelas sekali Pom Mini mendapatkan Izin Usaha sesuai dengan UU Ciptaker No 6 Tahun 2023 melalui sistem OSS,” jelasnya.
Menurut penjelasan Pertamina bahwa, SPBU itu adalah stasiun terakhir distribusi BBM, Jika ingin membeli BBM di SPBU. Tapi kenyataannya Pom Mini sudah ada menjadi usaha kreatif masyarakat.
“Kemudian dilegalkan lah melalui UU Ciptaker sehingga mereka mendapatkan izin usaha,” singkatnya.
Ia menyebut, SE dengan adanya OSS inilah Pemkot Balikpapan merespon jangan sampai pertumbuhan mereka ini pesat sehingga perlu diatur yaitu melalu SE.
“Sementara SE dulu, setelah itu kita liat bagaimana situsi di lapangan,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, boleh pemerintah daerah mengatur wilayah nya masing-masing dan itu ada aturannya. Dalam Juklak dari UU Ciptaker yaitu PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 21 Ayat 3.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 9 April 2024
“Sehingga dengan adanya juklak dari PP ini. Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.