CEK FAKTA: Geger Program Pembuatan SIM Gratis 2025, Benarkah?

Lantas benarkah Korlantas Polri mengadakan pembuatan SIM gratis 2025?

Eko Faizin
Rabu, 02 Juli 2025 | 11:48 WIB
CEK FAKTA: Geger Program Pembuatan SIM Gratis 2025, Benarkah?
CEK FAKTA: Geger Program Pembuatan SIM Gratis 2025, Benarkah? [Ist]

SuaraKaltim.id - Media sosial dihebohkan dengan adanya kabar yang menyatakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Narasi tersebut disebarkan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.

Dalam unggahan videonya, menyatakan biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.

Hoaks SIM gratis 2025. [TikTok]
Hoaks SIM gratis 2025. [TikTok]

Program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

Baca Juga:CEK FAKTA: Apakah Benar Ada Program Token Listrik Gratis Rp250 Ribu?

Namun dalam postingan tersebut terdapat link di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun tersebut.

Lantas benarkah Korlantas Polri mengadakan pembuatan SIM gratis 2025?

PENJELASAN:

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri menyatakan jika informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).

Baca Juga:CEK FAKTA: Heboh 700 Kepala Desa Ditangkap KPK karena Korupsi, Benarkah?

Dalam aturan itu, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.

Tautan dalam akun TikTok tersebut juga mengarah ke grup Telegram dengan nama "Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025".

Waspada tautan tersebut merupakan tautan phising.

Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini