Truk Tambang Kuasai Jalan Umum, JATAM Gugat Pemprov Kaltim

Dua dokumen resmi yang diminta menyangkut penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan, yang selama ini diduga kuat berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Denada S Putri
Rabu, 02 Juli 2025 | 18:40 WIB
Truk Tambang Kuasai Jalan Umum, JATAM Gugat Pemprov Kaltim
Ilustrasi truk tambang lintasi jalan umum. [Ist]

SuaraKaltim.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Dua dokumen resmi yang diminta menyangkut penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan, yang selama ini diduga kuat berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Permohonan ini mencakup Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pertambangan, serta daftar seluruh titik perlintasan (crossing) truk tambang di jalan publik dari 2015 hingga 2025.

Langkah ini mencuat setelah kasus Muara Kate menjadi sorotan nasional.

Baca Juga:Baru 110 dari 965 Naskah Kuno di Kaltim Terinventarisasi, DPK Minta Partisipasi Publik

Di lokasi tersebut, truk hauling batu bara yang melintasi jalan umum dinilai membahayakan keselamatan warga dan telah menimbulkan korban jiwa.

"Kami ingin mengetahui berapa banyak perusahaan yang terlibat, lokasi perusahaan tersebut, serta titik-titik perlintasan yang digunakan," ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.

Mareta menjelaskan, selama hampir satu dekade praktik penyalahgunaan jalan umum oleh industri tambang terus terjadi, tak hanya di Muara Kate, tetapi juga menyebar di daerah lain seperti Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Berau, hingga Kota Samarinda.

"Bukti-bukti yang ada, mendorong kami untuk mengevaluasi sejauh mana keputusan Gubernur tersebut dijalankan, siapa pihak yang berwenang melakukan pengawasan, serta seberapa efektif pengawasan itu dalam melindungi kepentingan masyarakat, terutama yang tinggal di lingkar tambang," imbuhnya.

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, turut menyoroti kelanjutan kasus Muara Kate. Berdasarkan laporan warga, prosesnya kini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Baca Juga:Tak Hanya Gratispol, Kaltim Siapkan 1.000 Sertifikat Konstruksi untuk Warganya

"Sempat terjadi aksi tandingan dari para sopir truk dalam kasus ini. Menurut kami, ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dari Peraturan Daerah (Perda), peraturan Kementerian Perhubungan, maupun Undang-Undang Minerba, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan," tegas Irfan.

Ia menambahkan, lemahnya penindakan dari pemerintah membuat praktik ilegal ini seolah mendapat legitimasi diam-diam.

"Kami melihat ada praktik pembiaran (omission) oleh negara terkait penggunaan jalan umum untuk hauling tambang ini, yang bahkan telah berlangsung lebih dari satu dekade, mungkin sejak masa Gubernur Awang Faroek hingga saat ini. Pemprov harus tegas mengatasinya," tuturnya.

GratisPol Dinilai Elitis, Sosiolog: Semangat Awal Program Kini Makin Kabur

Meski diluncurkan dengan semangat menghapus hambatan biaya pendidikan, program GratisPol milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat kritik tajam dari kalangan akademisi.

Program ini dinilai belum mampu menjangkau kelompok paling rentan, bahkan berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah lama mengakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini