ASN Kaltim Kembali Bekerja Pasca Libur Lebaran, WFH Maksimal 50% Kecuali Pelayanan Publik!

Deni menjelaskan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut. Surat edaran akan dilayangkan paling lambat Senin malam.

Denada S Putri
Senin, 15 April 2024 | 16:30 WIB
ASN Kaltim Kembali Bekerja Pasca Libur Lebaran, WFH Maksimal 50% Kecuali Pelayanan Publik!
Kantor Gubernur Kaltim. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno menjelaskan, pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut usai arus balik Lebaran 2024, hanya berlaku untuk pegawai administratif.

"Pemberlakuan WFH ini sesuai dengan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, daerah dapat mengatur sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya," ujar Deni, melansir dari ANTARA, Senin (15/04/2024).

Deni mengemukakan, perangkat daerah yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, sekolah hingga Samsat, tetap harus bekerja 100 persen secara langsung di tempatnya atau work from office (WFO).

"Sedangkan, untuk perangkat daerah yang sifatnya dukungan administratif dimungkinkan WFH, tapi maksimal 50 persen. Jadi, hanya bisa 10 hingga 30 persen, tak melebihi 50 persen," jelasnya.

Baca Juga:Titik Panas di Kaltim Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada!

Lebih lanjut, Deni menjelaskan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut. Surat edaran akan dilayangkan paling lambat Senin malam.

"Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran. WFH ini hanya berlaku dua hari, yaitu pada 16-17 April 2024," terangnya.

Deni menambahkan, terdapat beberapa daerah di Kaltim yang tidak menerapkan WFH, seperti Bontang. Hal ini karena kebijakan WFH dapat diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

"Namun, secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan edaran WFH 50 persen ini. Nanti, prosentase jumlah pegawai dan pangsa perangkat daerah yang harus WFO 100 persen dirinci lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga:Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Siap Pindah ke IKN Kalimantan pada Juli 2024, Tapi Ada Syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini