Kami siap saja kirimkan TPS kontainer sampah jika lahannya ada dan memungkinkan tidak berada di jalan protokol,” terangnya.
Dirman menambahkan, diman dalam Perda Kota Balikpalan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.
“Saat ini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.
Baca Juga:Tak Mau Ada Korban Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal
“Total ada 50 TPS yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS,” tutupnya.