Bawaslu Kaltim Siap Beri Keterangan Tertulis ke MK Terkait Sengketa Suara di Pileg 2024

Dalam persiapan untuk sidang di MK, Bawaslu Kaltim telah mengumpulkan hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di semua tingkatan provinsi.

Denada S Putri
Selasa, 23 April 2024 | 17:45 WIB
Bawaslu Kaltim Siap Beri Keterangan Tertulis ke MK Terkait Sengketa Suara di Pileg 2024
Ilustrasi surat suara. [Ist]

"Sementara itu, kami terus bersiap sambil menunggu penjadwalan sidang oleh MK," lanjutnya.

Bawaslu Kaltim telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyusunan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

Rapat tersebut diadakan bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim di Samarinda pada Jumat(19/4). Rapat koordinasi dihadiri juga dihadiri Bawaslu daerah tingkat II yang melakukan penyusunan PHPU.

Sebelumnya, gugatan Partai Demokrat tersebut bermula dari selisih untuk kursi terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Sebanyak  selisih 398 suara yang menjadi penentu, mencuatkan laporan sengketa pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu.

Baca Juga:Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November

Warga Samarinda Tri Sukma Putra, menjadi inisiator laporan tersebut. Dalam aduannya, Tri Sukma menduga terjadi pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan di wilayah Kalimantan Timur. 

Menurut mereka, setidaknya ada 49 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Mahakam Ulu, yang terlibat dalam pelanggaran itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini