"Sementara itu, kami terus bersiap sambil menunggu penjadwalan sidang oleh MK," lanjutnya.
Bawaslu Kaltim telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyusunan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
Rapat tersebut diadakan bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim di Samarinda pada Jumat(19/4). Rapat koordinasi dihadiri juga dihadiri Bawaslu daerah tingkat II yang melakukan penyusunan PHPU.
Sebelumnya, gugatan Partai Demokrat tersebut bermula dari selisih untuk kursi terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Sebanyak selisih 398 suara yang menjadi penentu, mencuatkan laporan sengketa pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu.
Baca Juga:Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November
Warga Samarinda Tri Sukma Putra, menjadi inisiator laporan tersebut. Dalam aduannya, Tri Sukma menduga terjadi pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan di wilayah Kalimantan Timur.
Menurut mereka, setidaknya ada 49 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Mahakam Ulu, yang terlibat dalam pelanggaran itu.