Masa Jabatannya Diperpanjang, Wali Kota Balikpapan Hormati Keputusan MK

Putusan tersebut, diumumkan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024).

Denada S Putri
Jum'at, 22 Maret 2024 | 05:00 WIB
Masa Jabatannya Diperpanjang, Wali Kota Balikpapan Hormati Keputusan MK
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud memberikan tanggapan terkait diperpanjangnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Rahmad Mas'ud menghormati keputusanMahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang berwenang. Ia menyatakan bahwa akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK.

Ia juga berkeyakinan, keputusan tersebut merupakan yang terbaik bagi semua pihak. Dengan adanya kepastian hukum, kepala daerah dapat melanjutkan program-program dan mengejar target pembangunan dengan lebih efektif.

“Dengan adanya keputusan itu, berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Artinya tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar masa dan target. Sebenarnya itu yang paling penting,” ujar Rahmad, dikutip Jumat (22/03/2024).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 21 Maret 2024

Sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Putusan tersebut, diumumkan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa masa jabatan mereka tidak akan berakhir pada  2024 seperti yang diatur sebelumnya.

Para pemohon dalam perkara ini termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang mengatur masa jabatan hingga tahun 2024.

MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berlangsung hingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2025 dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kontributor : Arif Fadillah

Baca Juga:Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini