Absensi Manual Dibikin Mati Suri, Pemkab PPU Beralih ke Sidik Jari untuk Disiplin Pegawai dan Keadilan TPP

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan absensi sidik jari pada pukul 07.30 hingga pukul 08.00 Wita, TPP dipotong 0,025 persen.

Denada S Putri
Rabu, 24 April 2024 | 20:00 WIB
Absensi Manual Dibikin Mati Suri, Pemkab PPU Beralih ke Sidik Jari untuk Disiplin Pegawai dan Keadilan TPP
Ilustrasi absen sidik jari PNS. [Ist]

SuaraKaltim.id - Penerapan absensi elektronik melalui sidik jari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang diberlakukan mulai awal tahun ini, merupakan salah satu upaya pembinaan terhadap disiplin pegawai pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman, menjelaskan, saat menggunakan absensi manual menimbulkan ketidakadilan menyangkut pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Ada ketidakadilan antara pegawai yang rajin dan yang tidak rajin, karena dengan absensi manual tidak ketahuan," ucapnya, disadur dari ANTARA, Rabu (24/04/2024).

Penerapan absensi elektronik dengan sidik jari terlihat kedisiplinan pegawai menyangkut kehadiran, menurut dia lagi, sehingga pegawai yang tidak disiplin bisa ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi.

Baca Juga:Sepaku Segera Berubah Status Jadi Kota Nusantara, Otorita Siap Bangun Infrastruktur dan Berdayakan Masyarakat

Sanksi itu berupa teguran peringatan satu, dua dan tiga hingga permintaan kepada inspektorat untuk memeriksa pegawai bersangkutan.

"Absensi elektronik melalui sidik jari berhubungan dengan pemotongan TPP, yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) kata dia, apabila dalam absensi tercatat datang terlambat TPP dipotong sesuai yang telah ditetapkan," tuturnya.

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan absensi sidik jari pada pukul 07.30 hingga pukul 08.00 Wita, TPP dipotong 0,025 persen, kemudian PNS yang belum melakukan absensi sidik jari pada pukul 08.00 hingga pukul 08.30 Wita TPP dipotong 0,5 persen.

"Begitu perhitungan pemotongan TPP melalui absensi sidik jari, seterusnya bisa mendekati satu persen pemotongannya," ujarnya.

Penerapan absensi elektronik melalui sidik jari itu, katanya diberlakukan mulai dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan,  hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan puskesmas.

Baca Juga:Oknum Pegawai PPPK di Kutim Lakukan Tindakan Asusila Sebanyak 19 Kali ke Anak Tiri

Sebanyak 30 dinas empat kecamatan, 24 kelurahan yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Sepaku, serta 11 puskesmas yang tersebar di empat kecamatan ditetapkan absensi elektronik sidik jari.

"Semua sudah berjalan dan fungsional untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kedisiplinan pegawai dan kerja pemerintahan semakin lancar. Kalau di Kecamatan Babulu hanya di kecamatan karena tidak ada kelurahan," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini