Oknum Pegawai PPPK di Kutim Lakukan Tindakan Asusila Sebanyak 19 Kali ke Anak Tiri

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan korban ingin mendapat perhatian sosok ayah.

Denada S Putri
Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
Oknum Pegawai PPPK di Kutim Lakukan Tindakan Asusila Sebanyak 19 Kali ke Anak Tiri
Ilustrasi tindakan asusila ke anak. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Tindakan asusila dilakukan oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berinisial I (33). Aksi bejat itu terjadi sebanyak 19 kali, dengan rincian 2 persetubuhan dan pencabulan sebanyak 17 kali terhadap anak tirinya.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra menyampaikan, aksi keji pelaku yang berstatus ASN itu diketahui oleh ibu korban atau istri pelaku sejak tanggal 1 Maret 2023.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan korban ingin mendapat perhatian sosok ayah yang sebelumnya tidak pernah dirasakan oleh korban.

“Korban bercerita atas perlakuan yang diterima saat di sekolah dan diteruskan ke DPPA Kutim. Pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena korban meminta perhatian. Kejadian tersebut dilakukan di rumah,” ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/04/2024).

Baca Juga:Disiplin vs Aturan, Adu Versi Pegawai dan Sekretaris DPMPTSP Bontang

Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra. [KlikKaltim.com]
Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra. [KlikKaltim.com]

Kasatreskrim juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Kutim agar masyarakat lebih memperhatikan pergaulan anak, serta mengarahkan dan mengawasi anak dalam kegiatan yang positif dan memiliki manfaat untuk masa depan.

“Oleh karena itu, kami harap warga dapat ikut membantu menjaga kondusifitas wilayah dengan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar. Kami juga terus meningkatkan pengamanan dan keamanan demi menjaga kenyamanan wilayah,” terangnya.

Untuk diketahui Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak