Demi Tertib Kota, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Angkutan Online di Area Tertentu

Ia mengklaim, Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota.

Denada S Putri
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
Demi Tertib Kota, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Angkutan Online di Area Tertentu
Ilustrasi operasional angkutan online. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.2/749. SE itu erkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/04/2024).

Dalam SE itu berisi aturan soal Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.

Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra membenarkan adanya SE tersebut. Di mana, sebelum adanya surat edaran ada kesepakatan dulu,bahwa mereka transportasi berbasis online masih bisa beroperasi.

Baca Juga:Najirah Mantap Mendaftar Pilkada Bontang 2024, Incar Posisi Calon Tunggal di PDI-P

“Dalam perjalannya transportasi berbasis online ini bergejolak dengan angkutan konvensional. Maka diaturlah oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).

Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menambahkan, untuk mencegah adanya gejolak antara transportas berbasis online dan konvensional. Pihaknya mengeluarkan surat edaran itu.

“Nah di lapangan ada angkutan yang berbasis online juga kerap ditemukan suka melanggar ketentuan. Bahkan tarif atas bawah juga dilanggar,” jelasnya.

Ia mengklaim, Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota. Ia menyebut, para driver berbasis online juga tetap masih bisa operasional.

“Sampai sekarang semua provider angkutan online ini tidak bisa menunjukan data jumlah penyedia. Bahkan sering berkelit,” akunya. Sehingga  saat ini tidak diketahui berapa junlah pastinya di Balikpapan,” tambahnya.

Baca Juga:OIKN Bidik Investor di Hannover Messe 2024, Incar Teknologi Ramah Lingkungan untuk Ibu Kota Baru!

Adapun surat edaran itu juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban kota. Karena sempat ada keributan antara driver angkutan berbasis online dengan sopir angkot.

“Edaran ini untuk di pelabuhan, bandara dan inal khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini