SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta pihak DPRD Kota Samarinda yang menyuarakan terjadinya pemungutan liar (pungli) selama proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) segera membawa bukti dan melaporkan kepadanya.
Ia menyebut dengan membawa minimal 2 alat bukti, pihaknya pasti akan langsung memproses hal tersebut. Ia juga menyadari, ada beberapa anggota DPRD sering melontarkan kalimat tersebut.
Menurutnya, kata-kata itu seolah membenarkan terjadinya pungli pada pengukuran tanah dalam proses IMTN di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) dan jajarannya. Namun ia meminta agar oknum DPRD memberi kelengkapan terhadap argumen dan memberikan bukti yang jelas.
"Silakan bawa buktinya, siapapun petugas kami yang melakukannya bawa ke saya dan selama saya di Balai, tidak keluar dinas Insya Allah 1×24 jam akan saya panggil namanya dan saya pastikan dikenakan sanksi," tegasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/04/2024).
Baca Juga:Samarinda Siap Hadapi Ibu Kota Negara: Bangun 2 Pelabuhan Baru Tanpa APBD!
Pria yang akrab disapa AH ini memberi solusi jika ingin melaporkan dilaporkan bisa menulis laporan dengan menyertakan nama petugasnya dan bisa dengan cara lainnya.
Sebab dikhawatirkan jika tanpa bukti yang jelas akan memunculkan isu dan menimbulkan fitnah antar pegawai, sementara dia melihat sejauh ini pegawai memberikan kinerja yang baik.
"Jika tidak ada bukti itu bisa menjadi fitnah, kita begini kasihan pegawai kan sudah bekerja kita tidak boleh menggunakan diksi diduga apa tidak, kalau bisa jangan dengan mudah menggunakan diksi pengurusan diduga ada pungli nanti di tingkat pegawai saling mencurigai saling terjadi kegaduhan di internal sementara yang melontarkan kalimat itu tidak memiliki fakta," terangnya.
Sebagai orang hukum, dia mengingatkan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu maka orang tersebut yang harus membuktikan kalimat tersebut. Artinya oknum legislator diharapkan tidak mengeluarkan kalimat isu yang bisa membuat antar pegawai terganggu.
"Sampaikan kepada anggota dewan tersebut tidak sampai 24 jam saya akan berhentikan pegawainya, jika tidak saya marah mereka tidak berbuat tapi tiba-tiba berkembang narasi seolah-olah ada," ujarnya.
Lagi dia menyebut anggota dewan tersebut harus mampu mempertanggungjawabkan statementnya. Supaya tidak menduga-duga nanti pemerintah kotanya.
"Itu namanya lempar batu sembunyi tangan kalo omong aja, pastikan juga anggota dewan tersebut juga bersih," tuturnya.