SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengalokasikan Rp 55,9 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim, menjelaskan, dana tersebut terbagi atas Rp 37,9 miliar untuk KPU Berau dan Rp 18 miliar untuk Bawaslu Berau.
"Dana ini sudah disalurkan kepada KPU dan Bawaslu, karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pilkada. Sementara daerah mendukung dari segi anggaran," jelas Salim, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (06/05/2024).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelatihan penyelenggara Pilkada, Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta untuk operasional lainnya.
Baca Juga:Neni Moerniaeni Mendaftar Pilkada Bontang dari NasDem, Siap Bertarung dengan 4 Calon Lainnya
Namun, Salim menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak mencakup gaji komisioner KPU maupun Bawaslu Berau.
"Dana ini sudah ada peruntukannya dan tidak termasuk gaji komisioner," terang Salim.
Meskipun usulan KPU dan Bawaslu Berau lebih besar, Salim meyakini bahwa jumlah Rp55,9 miliar sudah proporsional dengan kebutuhan.
"Kami juga melakukan penilaian terkait anggaran yang diajukan. Makanya, anggaran ditetapkan 55,9 miliar," jelasnya.
Pemkab Berau berharap Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang dapat berjalan lancar, kondusif, dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah dalam membangun Bumi Batiwakkal ke depan yang lebih baik.
Baca Juga:Mantap Maju di Pilkada, Dukungan PDI-Perjuangan untuk Najirah Terus Mengalir