Bentuk perkawinan ini hanya terjadi di golongan bangsawan atau hipui pada zaman dahulu. Perkawinan ini hanya diizinkan dengan pembayaran denda adat yang tinggi.
6. Perkawinan Darurat atau Nga’ap Aliiq
Perkawinan darurat ini dapat terjadi apabila kedua belah pihak telah melanggar adat susila.
Kontributor : Maliana
Baca Juga:Keunikan Nyobeng Dayak Bidayuh, Ritual Memandikan Tengkorak Manusia Hasil Mengayau