3. Perkawinan Mantab Aliiw atau Tunggu Hasil
Perkawinan ini sudah direncanakan kedua belah pihak orang tua sejak anak mereka masih dalam kandungan (atau sudah dijodohkan). Tetapi, jika sama-sama melahirkan anak perempuan maka keduanya akan dijadikan saudara.
4. Perkawinan Luar Biasa atau Besahuq
Perkawinan ini terjadi apabila ada hubungan perkawinan antara lelaki dan wanita yang masih terikat oleh hubungan kekeluargaan dekat.
Baca Juga:Keunikan Nyobeng Dayak Bidayuh, Ritual Memandikan Tengkorak Manusia Hasil Mengayau
5. Perkawinan Poligami
Bentuk perkawinan ini hanya terjadi di golongan bangsawan atau hipui pada zaman dahulu. Perkawinan ini hanya diizinkan dengan pembayaran denda adat yang tinggi.
6. Perkawinan Darurat atau Nga’ap Aliiq
Perkawinan darurat ini dapat terjadi apabila kedua belah pihak telah melanggar adat susila.
Kontributor : Maliana
Baca Juga:Apa Itu Tiwah? Upacara Pencucian Arwah Paling Sakral dan Terbesar di Kalimantan